Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

ilustrasi laporan keuangan. (https://pinterest.com/)

Pelaporan PAD Eksekutif Keliru, Pansus Sebut Kelemahan Legislatif

SULAWESI TENGAH - Pelaporan PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dinilai keliru oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertangungjawaban (LKPj) DPRD setempat.

Anggapan keliru laporan tersebut diungkap sekretaris Pansus LKPj DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, Selasa, 27 April 2021, usai rapat Pansus pembahasan pelaporan PAD LKPj Bupati Parigi Moutong tahun 2021.

Salah satu yang jadi pertanyaan dalam laporan pembahasan PAD tersebut adalah menyangkut Surat Keterangan Berbadan Sehat atau SKBS terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Menurut Leli, pemerintah daerah mengakui ada kelemahan manajemen SKBS tahun 2020. Contohnya, kurang komunikasi intensif secara horizontal dan vertikal.

Meski begitu, Leli Pariani juga mengakui bahwa ada pula kelemahan dari lembaga legislatif, dalam hal fungsi pengawasan.

Demi menyelesaikan persoalan itu, kata Leli, perlu koordinasi guna mencari solusi terbaik, terkait proses penyetoran PAD bersumber dari SKBS 2020 itu.

“Kalau membahasnya, nanti saat pembahasan Raperda keuangan bupati,” kata Leli.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, Fauziah Al-Hadat, mengatakan, proses penyetoran PAD dari 23 Puskesmas dilakukan secara langsung ke Badan Pendapatan Daerah. Pihaknya mendapatkan salinan pemberitahuan penyetoran secara umum termasuk SKBS 2020.

 “Jadi, kami hanya mendapatkan pemberitahuan. Bukan PAD disetorkan ke kami, secara umum itu,” jelasnya.

Sementara untuk dua rumah sakit yakni RS Tombolotutu dan Moutong, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporannya.

Ia mengatakan, SKBS sendiri sebenarnya sudah lama ada. Namun, meningkat permintaan pengurusannya ketika pandemi Covid 19.

Sebenarnya LKPj Bupati dibahas setelah tiga bulan APBD terakhir. Sementara proses pembahasannya, selama 30 hari setelah penjelasan Bupati.

Menurutnya, dalam pembahasan itu, Pansus hanya menilai terkait kinerja Bupati. Dan pencapaian selama setahun dengan pelaksana tugas di OPD.

Misalnya seperti SKBS 2020, jika terdapat sejumlah persoalan dipastikan kinerja OPD tidak maksimal.*

Keterangan artikel: