SULAWESI TENGAH- Program BPUM atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro tahun 2021 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih dalam proses pendataan.
Kepala Sub Bagian Program Dinas Koperasi dan UKM Abd Muin menjelaskan, dalam penyaluran BPUM nanti akan dilaksanakan oleh pihak bank yang telah ditetapkan, dan pelaksana teknisnya Dinas Koperasi dan UKM.
Saat ini kata ia, pihaknya telah mempelajari Petunjuk Tenis (Juknis) BPUM dan selanjutnya dilakukan verifikasi data berkas bagi penerima UKM.
“Insya Allah kami turun lapangan juga untuk melakukan sosialisasi tentang penerima UKM 2021 dan pengambilan data,” jelas Muin, Rabu, 31 Maret 2021.
Tujuan bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid 19.
Untuk tahun 2021 dana BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha Mikro sebesar 1,2 juta rupiah.
Adapun persyaratan berhak menerima BPUM adalah warga negara Indonesia, mempunyai KTP elektronik, memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Pemerintah. Bukan ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan tidak sedang menerima KUR.*
Diskominfo Parimo
More Stories
Surat Terbuka kepada Presiden RI
Petani Desa Meko, Poso, Tuntut Tanggung Jawab Negara
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong