SULAWESI TENGAH- Alfres M Tonggiroh ditunjuk oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tengah menggantikan jabatan SS sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Surat penunjukan Alfres diterbitkan tanggal 23 Maret 2021. Surat tersebut terbit sebelum DPRD memparipurnakan pembacaan surat keputusan Gubernur Sulteng tertanggal 15 Maret 2021. Surat gubernur itu dibacakan DPRD pada Selasa, 30 Maret 2021 bertempat di ruang aspirasi sekretariat dewan setempat.
Diperoleh Inside Magz, surat persetujuan pimpinan sementara Waket DPRD Parigi Moutong dari DPD PDI Perjuangan bernomor 402/IN/DPD-23-A/III/2021. Surat itu ditanda tangani ketua DPD Muharam Nurdin dan sekretarisnya Matindas J Rumambi.
Baca: Diberhentikan Sementara, Wakil Ketua DPRD Parimo Terancam ‘Diusir’ dari Rujab
Dalam surat tersebut menjelaskan, sehubungan dengan surat keputusan Gubernur Sulteng tentang peresmian pemberhentian sementara SS sebagai anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Parimo masa bakti 2019-2024 dan surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Parimo nomor 009/IN/DPC.11/II/2021 tanggal 20 Februari 2021 perihal usulan reposisi Waket DPRD Parimo dan rapat DPD PDI Perjuangan Sulteng tanggal 13 Maret 2021.
Memperhatikan hal tersebut, DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulteng menyetujui Alfres M Tonggiroh anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Parimo sebagai Waket sementara untuk menggantikan SS dalam melaksanakan tugas-tugas di posisi jabatannya.
“Penunjukan Alfres sebagai Waket DPRD Parimo masi bersifat sementara, karena masih menunggu putusan ingkrah dari pengadilan. Sebab, kalau SS dinyatakan tidak bersalah maka haknya akan dikembalikan,” ujar Sayutin.
Kalau putusan itu menghukum terdakwa, kata Sayutin, DPRD akan menyurati gubernur untuk mendapatkan surat resmi penetapan wakil ketua DPRD Parigi Moutong definif.
Sesuai tata tertib DPRD, setiap anggota yang dinyatakan terdakwa serta telah dilimpahkan ke pengadilan, DPRD memiliki kewajiban sesuai tata tertib untuk me-non aktifkan sementara anggota yang menjalani proses hukum.
“Ini penting, peraturan DPRD secara luas mengatakan wajib di-non aktifkan sementara, sampai menunggu putasan yang ingkrah. Kalau dalam putusan itu (SS) dinyatakan tidak bersalah maka dikembalikan hak haknya sebagai pimpinan DPRD,” ujar Sayutin kepada pemedia usai sidang paripurna penetapan wakil ketua sementara, Rabu 31 Maret 2021.
Alasan Penunjukan Alfres M Tonggiroh
Menurut Alfres M Tonggiroh, penunjukan dirinya sebagai pengganti sementara di posisi Waket DPRD Parimo berdasarkan surat persetujuan DPD.
Baca juga: Dugaan Korupsi Aset, Jaksa Tahan 3 Tersangka di Parigi Moutong
“Yang jelas, dasarnya aturan partai yang mendapatkan prioritas dalam pimpinan DPRD adalah posisi struktural dalam partai. Sehingga ditunjuklah saya karena sebagai sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Parimo,” kata Alfres.
Disinggung terkait berpengaruhnya kebijakan politik PDI Perjuangan di DPRD setempat karena kekosongan unsur pimpinan tersebut, menurut Alfres secara signifikan kekosongan salah satu kader partai moncong putih tidak berpengaruh terhadap kebijakan di DPRD.
“Kebijakan tidak berpengaruh di DPRD karena kekosongan unsur pimpinan dari partai kami,” ucapnya.
More Stories
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong
Pemda Morut Ajak Semua Komponen Bersatu Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda