Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Sayutin Budianto, Ketua DPRD Parigi Moutong. (taken by. Andi Sadam/inMagz)

Diberhentikan Sementara, Wakil Ketua DPRD Parimo Terancam ‘Diusir’ dari Rujab

SULAWESI TENGAH - Wakil ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, kini diberhentikan sementara dari jabatan. Baik dari jabatan wakil ketua maupun keanggotaan.

Politisi berinisal SS itu terkabar resmi diberhentikan sementara melalui surat keputusan Gebernur Sulteng nomor: 171/114/Ro.Pem.OTDA-a.ST/2021 yang dibacakan sekretaris DPRD Parimo dalam paripurna yang digelar di ruang aspirasi DPRD setempat, Selasa 30 Maret 2021.

SS Diberhentikan sementara karena saat ini dirinya sedang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo, berdasarkan surat pelimpahan perkara tanggal 1 Februari 2021.

“Hari ini kami telah menyurat ke PDI Perjuangan, sembari menunggu balasan resmi dari PDI Perjuangan siapa yang akan ditunjuk sebagai wakil ketua menggantikan SS,” kata ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto, usai sidang yang digelar berdurasi sekira 15 menit.

Paripurna pemberhentian sementara SS

Sayutin bilang, pengganti SS sebagai pimpinan DPRD yang diusulkan oleh PDI Perjuangan belum definitif, karena masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan. Namun pengganti wakil ketua sudah menerima haknya sebagai pimpinan DPRD Parimo.

“Sekarang hak-hak SS diberhentikan kecuali gaji pokok,” jelas Sayutin.

Selain hanya menerima gaji pokok, seluruh fasilitas Negara yang dipakai oleh SS akan ditarik. Bahkan SS juga terancam ‘diusir’ dari rumah jabatan wakil ketua DPRD yang kini berstatus ditempati.

“Seluruh fasilitas aset DPRD Parimo yang dipakai SS, seperti rumah jabatan dan mobil dinas juga turut ditarik,” ujar Sayutin. “Dan itu harus, namun kami belum secepat itu. Kami masih memberikan waktu kepada yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan,” sambungnya.

Selama SS masih menjalani proses persidangan dan belum mendapatkan keputusan hukum tetap, fasilitas negara harus dikembalikan dan belum bisa digunakan oleh siapapun.

Sayutin tambahkan, jika pengganti sementara SS telah ditunjuk dari PDI Perjuangan, maka yang bersangkutan boleh menggunakan fasilitas tersebut.

Diketahui, SS terlibat kasus dugaan penyalahgunaan asset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo. Baca beritanya: Dugaan Korupsi Aset, Jaksa Tahan 3 Tersangka di Parigi Moutong, baca juga: Buntut Penahanan oleh Jaksa, SS Lengser dari Posisi Wakil Ketua DPRD

Lihat penulis:

Moh Aksa, Andi Sadam