Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Ketua MA M Syarifuddin menerima United Nation Resident Coordinator Valerie Juliand didampingi Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi. (Humas MA)

Mahkamah Agung Didatangi Koordinator Resident PBB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia M Syarifuddin menerima kunjungan kehormatan United Nation Resident Coordinator Valerie Juliand pada Jumat, 19 Maret 2021 bertempat di ruang kerja Ketua MA lantai 13. Pertemuan kali ini, M Syarifuddin didampingi Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi.

Kedatangan Valerie Juliand tersebut membahas apresiasi Mahkamah Agung atas kerja sama program yang telah dijalin dan melibatkan dukungan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui agensinya di Indonesia. Selain itu, dibahas pula tentang pilihan-pilihan upaya mencapai sustainable development goals (SDG’s), di samping isu gender dan gambaran keterwakilan perempuan, baik di MA maupun di Badan Peradilan di bawahnya.

MA dan Koordinator Resident telah mengidentifikasi area untuk keberlanjutan Kerjasama, yang meliputi, Penguatan Kerjasama di bidang Kemudahan Berusaha, khususnya yang berkaitan dengan fungsi peradilan dalam enforcing contracts dan resolving insolvency yang selama ini telah ikut diupayakan oleh MA melalui gugatan sederhana (small claim courts) dan mekanisme e-litigasi untuk perkara perdata.

Selanjutnya, penguatan Kerjasama terkait pencegahan, pelestarian dan penyelesaian perkara lingkungan, pengembangan pedoman pemidanaan termasuk untuk perkara gratifikasi, dan pengembangan kapasitas peradilan dalam penanganan perkara maritim.*

Lihat sumber:

Humas Mahkamah Agung | Style Editing: Redaksi inMagz