SULAWESI TENGAH - Hartono Taharudin yang sebagai pengacara JD, akan mengusulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya hukum dalam membantu ‘nasabahnya’.
Kepada Inside Magz, Hartono berkata bahwa usulan penangguhan akan dilakukan secepatnya. Dan Hartono yang sebagai kuasa hukum turut menjadi penjamin.
Diketahui, JD adalah seorang operator alat berat jenis excavator yang disebut-sebut beroperasi di lokasi tambang emas Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Oleh polisi, JD dianggap terlibat dalam kasus melanggar pasal 98 ayat (1) dan (3) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pasal 158 UU nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Karena dianggap melanggar UU tersebut sehingga polisi turut menduga kalau JD terlibat dalam peristiwa meninggalnya 7 orang warga penambang di area tambang emas Buranga pada 24 Februari 2021.
Baca Beritanya: Operator Excavator Ditetapkan Tersangka Pasca Longsor Tambang Buranga.
Atas tuduhan tersebut, JD memilih menggunakan jasa kuasa hukum. JD menunjuk Hartono Taharudin yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
Baca: Operator yang Tersangka Kasus Tambang Emas Buranga Pakai Pengacara.
Hartono yang dihubungi Inside Magz pada Ahad, 14 Maret 2021, berharap kepada pihak kepolisian dapat menyelesaikan dan mengungkap kasus tersebut, termasuk kepada pemilik lubang tambang terlarang, serta kepemilikan 4 unit excavator dan 3 mesin dompeng sebagai barang bukti.
“Jelasnya kami menghargai proses yang telah dilakukan Polres Parigi Moutong untuk mengungkap perkara ini,” kata Hartono. Tapi sebagai kuasa hukum, Hartono mengaku tetap akan membela kliennya
Pada Sabtu, 13 Maret 2021, melalui akun facebook miliknya, Hartono memposting status di beranda facebook pribadinya. Dalam postingan yang juga menautkan berita tentang kasus ini, Hartono menyebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan, belum tentu bersalah. Katanya, semua butuh pembuktian lewat putusan pengadilan.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” posting Hartono pada pukul 14.03—sebagaimana waktu tertaut di facebook.
Baca juga: Aktor Utama Tambang Terlarang Buranga Kini Buronan.
More Stories
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda
Kesal Dilapor ke Bupati, Sekban Kesbangpol Parigi Moutong Usir Kabid
Aspal Jalur II Parigi Rusak, Bina Marga: Akan Diperbaiki Tahun ini