SULAWESI TENGAH - JD, yang berprofesi sebagai operator excavator yang ditetapkan Polres Parigi Moutong sebagai tersangka terkait kasus tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kini memakai pengacara.
JD meminta perlindungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Pilihan JD menggunakan jasa kuasa hukum itu dengan alasan merasa tidak bersalah, dengan tuduhan mengakibatkan kerusakan lingkungan serta menyebabkan 7 orang meninggal dunia akibat longsor terjadi di lubang tambang pada tanggal 24 Februari 2021.
“Kalau dasar bahwa klien kami telah mengakibatkan kerusakan dan menyebabkan kematian, kami penasehat hukum tidak sepakat,” kata kuasa hukum JD, Hartono Taharudin dari LBH Ansor yang dihubungi pada Minggu, 14 Maret 2021.
Hartono bilang, ditetapkan kliennya menjadi terangka adalah hak dari kepolisian. Sebagai pendamping dikuasakan, Hartono sangat menghormati penyidikan dari Polres Parigi Moutong. Tapi ia tidak sependapat, serta akan membuktikan kliennya tak bersalah, yang notabene sebagai orang suruhan.
“Kami menghargai proses hukum, nanti kita bisa buktikan di pengadilan bahwa klien kami melakukan tindak pidana yang di sangkakan oleh penyidik,” ucap Hartono yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Parigi Moutong.
Sebagai kuasa hukum JD yang saat ini mendekam dirumah tahanan Polres Parigi Moutong, Hartono akan mendampingi kliennya dalam perkara ini hingga tuntas di level putusan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Baca: Operator Excavator Ditetapkan Tersangka Pasca Longsor Tambang Buranga, seorang operator excavator inisial JD ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bersama satu orang tersangka, polisi juga mengamankan 4 unit excavator dan 3 paket alat dompeng beserta mesinnya.
Baca juga: Aktor Utama Tambang Terlarang Buranga kini Buronan.
More Stories
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda
Kesal Dilapor ke Bupati, Sekban Kesbangpol Parigi Moutong Usir Kabid
Aspal Jalur II Parigi Rusak, Bina Marga: Akan Diperbaiki Tahun ini