Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Hartono Taharudin, Pengacara. (F. Dok. Pribadi)

Operator yang Tersangka Kasus Tambang Emas Buranga Pakai Pengacara

SULAWESI TENGAH - JD, yang berprofesi sebagai operator excavator yang ditetapkan Polres Parigi Moutong sebagai tersangka terkait kasus tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kini memakai pengacara.

JD meminta perlindungan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor. Pilihan JD menggunakan jasa kuasa hukum itu dengan alasan  merasa tidak bersalah, dengan tuduhan mengakibatkan kerusakan lingkungan serta menyebabkan 7 orang meninggal dunia akibat longsor terjadi di lubang tambang pada tanggal 24 Februari 2021.

“Kalau dasar bahwa klien kami telah mengakibatkan kerusakan dan menyebabkan kematian, kami penasehat hukum tidak sepakat,” kata kuasa hukum JD, Hartono Taharudin dari LBH Ansor yang dihubungi pada Minggu, 14 Maret 2021.

Hartono bilang, ditetapkan kliennya menjadi terangka adalah hak dari kepolisian. Sebagai pendamping dikuasakan, Hartono sangat menghormati penyidikan dari Polres Parigi Moutong. Tapi ia tidak sependapat, serta akan membuktikan kliennya tak bersalah, yang notabene sebagai orang suruhan.

“Kami menghargai proses hukum, nanti kita bisa buktikan di pengadilan bahwa klien kami melakukan tindak pidana yang di sangkakan oleh penyidik,” ucap Hartono yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Parigi Moutong.

Sebagai kuasa hukum JD yang saat ini mendekam dirumah tahanan Polres Parigi Moutong, Hartono akan mendampingi kliennya dalam perkara ini hingga tuntas di level putusan pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Baca: Operator Excavator Ditetapkan Tersangka Pasca Longsor Tambang Buranga, seorang operator excavator inisial JD ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bersama satu orang tersangka, polisi juga mengamankan 4 unit excavator dan 3 paket alat dompeng beserta mesinnya.

Baca juga: Aktor Utama Tambang Terlarang Buranga kini Buronan.

Penulis: