Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

4 unit excavator diamankan di Polres Parigi Moutong. (Taken By. Moh Aksa)

Operator Excavator Ditetapkan Tersangka Pasca Longsor Tambang Buranga

SULAWESI TENGAH - Seorang operator excavator inisial JD ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Bersama satu orang tersangka, polisi juga mengamankan 4 unit excavator dan 3 paket alat dompeng beserta mesinnya.

Melalui keterangan pers Kapolres Parigi Moutong, Jumat, 12 Maret 2021, JD ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan terlibat mengoperasikan excavator di areal pertambangan emas yang dianggap ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Baca: Jatam Ungkap Data, Ribuan Lubang Tambang Tak Direklamasi

“JD saat ini sedang diamankan di rumah tahanan Polres Parigi Moutong,” kata Kapolres, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Batara Purwacaraka.

Baca: Sektor Pertambangan Topang Ekonomi Kawasan Timur Indonesia

Dalam kasus ini, JD dijerat pasal 98 ayat (1) dan (3) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pasal 158 UU nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Andi Batara bilang, kepolisian baru mengamankan satu orang yang sebagai operator alat berat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sebab saat ini polisi sedang melakukan pendalaman.

Baca Juga: Forkopimda Tutup Tiga Pertambangan Emas di Parigi Moutong

4 unit excavator diamankan di Polres Parigi Moutong. (Taken By. Moh Aksa)

“Kami sedang melakukan tahapan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk kepemilikan 4 unit alat berat tersebut,” kata Andi Batara.

Selain menahan tersangka JD, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi. “Untuk proses penyidikan kami akan lalukan sesegera mungkin. Jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti, selanjutnya akan diproses ke tahap satu di kejaksaan,” ujarnya.

Baca: Kisruh PETI: Kita Kehilangan Kepemimpinan

Diketahui, pada tanggal 24 Februari 2021 7 orang dikabarkan meninggal dunia akibat longsor di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga. Selain 7 korban, puluhan manusia juga dikabarkan mengalami luk-luka.

Moh Aksa