SULAWESI TENGAH - Lubang bekas galian mangais emas di lokasi pertambangan terlarang di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kini direklamasi.
Penutupan lubang bekas mencari emas itu dilakukan sejumlah pihak—Pemerintah Kabupaten, kepolisian, TNI, serta Basarnas. Ini diungkap Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polis Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah pewarta di Polres setempat, Jumat, 12 Maret 2021.
Andi Batara bilang, selain mereklamasi, lokasi pertambangan emas di Buranga juga sudah ditutup permanen.
Baca berita terkait: Forkopimda Tutup Tiga Pertambangan Emas di Parigi Moutong
Diungkap Andi Batara, di lokasi itu juga sudah dipasangi spanduk warning yang bertuliskan ‘illegal mining’.
“Lokasi buranga sudah ditutup, kami juga telah memasang spanduk bertuliskan illegal mining serta menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan,” katanya.
Diketahui, pada tanggal 24 Februari 2021 telah terjadi longsor di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga. Kejadian itu menelan 7 nyawa manusia serta puluhan orang luka-luka.
Dampak dari peristiwa tersebut, aparat keamanan dan pemerintah mengambil tindakan untuk menutup lokasi tambang emas yang katanya tidak legal. Dan dari peristiwa itu juga polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang tersangka sudah diamankan di Polres Parigi Moutong.
Baca beritanya berjudul: Operator Excavator Ditetapkan Tersangka Pasca Longsor Tambang Buranga
Baca juga: Aktor Utama Tambang Terlarang Buranga kini Buronan
More Stories
Petani Desa Meko, Poso, Tuntut Tanggung Jawab Negara
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda
Kesal Dilapor ke Bupati, Sekban Kesbangpol Parigi Moutong Usir Kabid