JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi kembali menggelar rapat koordinasi mengenai Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan, Rabu, 24 Februari 2021.
Rapat koordinasi kali ini bersama daerah III (Sultra) secara virtual itu menegaskan, perlunya sinergitas antara BPIP, Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong produk hukum di daerah yang berlandaskan Nilai-nilai Pancasila.
Karena menurut kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. data rekapitulasi perkara yang diujikan di Mahkamah Konstitusi perlu menjadi renungan yang rill.
“Dari 2013 sampai dengan 2021 terdapat 1.430 perkara yang dijudicial review-nya diregistrasi di MK, dengan 267 diantaranya dikabulkan”, ucapnya saat menjadi keynote speaker pada kegiatan tersebut.
Menurutnya jumlah perkara dan jumlah yang dikabulkan yang cukup besar menunjukan bahwa pekerjaan rumah untuk institusional Pancasila dalam Peraturan Perundangan cukup berat.
Meskipun demikian menurutnya tugas mengevaluasi peraturan perundang-undangan harus dilakukan agar tidak beretntangan dengan Pancasila.
“Ini tidak bisa ditinggalkan karena sudah amanat Perpres, dan kami berharap pada pembicara dapat berbagi pengalaman terbaiknya”, harapnya.
Sekretaris Utama BPIP Dr.Drs Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum menegaskan seluruh peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga Daerah (Provinsi Kabupaten/Kota/ wajib berlandaskan Pancasila, maka jika tidak akan cacat hukum.
“Semua peraturan perundang-undangan harus berlandaskan Pancasila jika tidak maka akan cacat hukum”, tegasnya.
Ia juga menjelaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum harus masuk dalam kajian-kajian akademik.
“Nilai-nilai Pancasila harus masuk dalam kajian akademik, bagian pasal atau ayat-ayat dalam peraturan”, jelasnya saat menjadi narasumber.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Dr. Widodo Ekatjahjana mengataka harus ada satu pemahaman bersama supaya ada satu pegangan dalam tahapan-tahapan harmonisasi peraturan perundan-undangan.
“Peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila itu bukan hanya tahapan harmonisasi, melainakn tahapan perencanaan yang harus dikawal”, ucapnya.
Kuncinya itu bagaimana sinergitas dibangun pada level awal, baik di tingkat pusat mapun dindaerah.
Dr. Widodo Ekatjahjana
Sementata itu Kepala Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukim Sekretariat Provinsi Sulawesi Utara I Nengah Suaryo mengapresiasi dengan rapat koordinasi tersebut, karena dinilai bermanfaat terutama dalam tukar pikiran perumusan peraturan perundang-undangan sesuai dengan nikai-nilai Pancasila.*
More Stories
Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif
Diklat BPIP Tanamkan Pancasila Lewat Permainan
Penurunan Karhutla tak Sebanding dengan Ongkos Kerusakan Lingkungan