Penerapan UU ITE, SMSI Dukung Kebijakan Jalan Damai Kapolri

dprd parigi moutong

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai dalam penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu, dalam kebijakan Kapolri itu ada pengecualian. Salah satu penanganan tanpa restorative justice bila kasusnya memiliki keterkaitan dengan isu memecah belah bangsa.

Dalam Surat Edaran Nomor 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin, 22 Februari 2021, Ketua Umum  SMSI, Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M Nasir menyebut bahwa kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif dalam menyikapi maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap  UU ITE dikembalikan ke alur awalnya, dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal ‘karet’ yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri itu dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar  ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” ujar Firdaus, diamini M Nasir.*

Rilis SMSI | Style Editing: Redaksi inMagz

Red inMagz

banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *