Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Februari 2021
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 284 pelanggan lain

05/08/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Penerapan UU ITE, SMSI Dukung Kebijakan Jalan Damai Kapolri

JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai dalam penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu, dalam kebijakan Kapolri itu ada pengecualian. Salah satu penanganan tanpa restorative justice bila kasusnya memiliki keterkaitan dengan isu memecah belah bangsa.

Dalam Surat Edaran Nomor 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin, 22 Februari 2021, Ketua Umum  SMSI, Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M Nasir menyebut bahwa kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif dalam menyikapi maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media.

Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap  UU ITE dikembalikan ke alur awalnya, dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal ‘karet’ yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.

Surat edaran Kapolri itu dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.

Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar  ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” ujar Firdaus, diamini M Nasir.*

Rilis SMSI | Style Editing: Redaksi inMagz