Buntut Penahanan oleh Jaksa, SS Lengser dari Posisi Wakil Ketua DPRD

SULAWESI TENGAH - Seorang politisi PDI Perjuangan yang berstatus tahanan jaksa kini lengser dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong. SS ‘tergusur’ dari posisi wakil ketua dewan itu diungkapkan Alfrets Tonggiroh pada Selasa, 16 Februari 2021.

Alfrets yang juga kader PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa internal ‘moncong putih’ sudah mengambil sikap terkait status tersangka SS. Bahkan PDI Perjuangan telah mengeluarkan keputusan untuk pemberhentian sementara terhadap SS dari posisi wakil ketua II DPRD setempat.

Salah satu dasar pertimbangan dibilang Alfrets, adalah menyangkut durasi kekosongan unsur pimpinan dewan. “Jabatan itu tidak boleh mengalami kekosongan lebih dari satu bulan, maka yang diberhentikan adalah posisi pimpinannya bukan keanggotaan,” ungkap Alfrets yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

DPC PDI Perjuangan kini sedang melakukan penataan kembali atau reposisi jabatan pimpinan DPRD setempat. “Reposisi dilakukan setelah adanya pemberhentian sementara,” kata Alfrets. “Dan terkait pemberhentian sementara, itu berdasarkan usulan Badan Kehormatan, sebagaimana UU MD3 serta tata tertib DPRD,” jelasnya.

Menurut UU MD3, ujar Alfrets, seseorang yang bermasalah dengan hukum, terdakwa serta ditahan maka akan dilakukan penonaktifan oleh partai.

menyangkut surat pemberhentian sementara terhadap SS, DPC PDI Perjuangan masih berkoordinasi dengan DPD I, Sulawesi Tengah. Selanjutnya, laporan pemberhentian dimaksud akan disampaikan ke DPP PDI Perjuangan.

Meski keputusan sudah berada di level pemberhentian sementara, namun PDI Perjuangan belum mau menyinggung pengganti SS di jabatan wakil ketua II DPRD.

Alfrets yang sebagai ketua fraksi PDI Perjuangan, sekaligus kader partai, menolak untuk berspekulasi soal siapa yang akan menduduki kursi bekas tersangka SS. Katanya, semua harus dikembalikan pada peraturan partai.

Sebagai gambaran, Alfrets bilang kalau dalam pergantian pimpinan, berdasarkan peraturan partai sesuai dengan jabatan dalam struktur.

Diketahui, hingga kini tersangka SS masih menghuni Rumah Tahanan di Olaya, Kecamatan Parigi. SS mulai ‘mondok’ di Rutan tersebut sejak ditahan jaksa pada Selasa, 10 Februari 2021.

Bukan hanya SS sendiri yang ditahan, dua tersangka lain, masing-masing inisial HL dan MT juga jadi tahanan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Baca Berita Sebelumnya: Dugaan Korupsi Aset, Jaksa Tahan 3 Tersangka di Parigi Moutong

Tiga tersangka itu diduga melakukan tindakan yang dinilai jaksa telah merugikan Negara pada tahun 2012. Perkiraan nilai kerugian dari dampak ‘kerajinan tangan’ tiga tersangka mencapai 2,1 miliar rupiah.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Parigi Moutong, Satu dari 3 Tersangka Minta Penangguhan

Writer: Moh Aksa

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar