Badan Bantuan Hukum Rakyat PDIP Sulteng Siap ‘jadi Setrika’
SULAWESI TENGAH - Inisialnya SS. Dia salah seorang dari 3 tersangka korupsi asset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Melalui pegacara dari Badan Bantuan Hukum Rakyat PDI Perjuanagn Sulawesi Tengah, SS akan dibuatkan permemohon penangguhan penahanan.
Diketahui bahwa SS adalah kader partai yang identik dengan Megawati Soekarno Putri. Selan menduduki bangku ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, SS juga menjabat ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PDI Perjuangan setempat.
Utusan Badan Bantuan Hukum Rakyat PDI Perjuangan Sulteng, Ahmar, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum atau penangguhan tahanan terhadap SS. Alasannya, SS masih menjabat aktif sebagai Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong.
“Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Parigi Moutong dan menerima segala prosesnya. Kami juga punya hak untuk mengajukan permohonan, semoga saja bisa disetujui atau dikabulkan,” ujar Ahmar kepada sejumlah pemedia, pasca penahanan SS oleh jaksa.
Ahmar mengungkapkan kalau kliennya itu sejak proses klarifikasi tahap penyelidikan serta penyidikan selalu kooperatif, proaktif serta menghadirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan.
“Setiap pemanggilan pak SS selalu hadir dan membawa bukti-bukti tidak terlibatnya dan tidak bersalah dalam kasus ini,” katanya.
Sebab adanya itikad baik dari seorang SS, menurut Ahmar, juga jadi salah satu alasan permohonan penangguhan tahanan. Dan Ahmar pun memastikan bahwa ketika akan digelar persidang di pengadilan Tipikor Kota Palu nanti, pihaknya siap menghadiri.
Ahmar bilang, apapun bentuknya, dalam proses hukum terkait SS, Badan Bantuan Hukum Rakyat PDI Perjuanagn Sulteng siap ‘jadi setrika’.
“Intinya kami siap untuk bolak-balik,”
ucap Ahmar
Menanggapi upaya hukum dari Badan Bantuan Hukum Rakyat PDI Perjuanagn Sulteng, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parigi Moutong Muhamad Tang, menyatakan harus melihat dan mempelajari dulu alasan-alasan yang diajukan terkait penangguhan.
“Nanti kita lihat seperti apa alasan yang berikan kepada kami,” jawab Tang.
Jaksa Tahan 3 Tersangka di Parigi Moutong
Sebelumnya diberitakan, hari Rabu, 10 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menahan tiga orang yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi asset.
Tiga tersangka masing-masing SS, HL dan MT. Sejak Rabu malam, tiga oknum tersebut dikurung di lembaga pemasyarakatan kelas III, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Diketahui, SS saat ini menjabat wakil ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari partai PDI Perjuangan, sekaligus ketua DPC partainya. Sedangkan HL adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Ketiga oknum tersangka, menurut Jaksa, terlibat kasus korupsi asset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong. Dugaan praktik merugikan Negara dilakukan para oknum pada tahun 2012.
Berita Selengkapnya, Baca: Dugaan Korupsi Aset, Jaksa Tahan 3 Tersangka di Parigi Moutong.*
Writer: Moh Aksa
1 thought on “Dugaan Korupsi di Parigi Moutong, Satu dari 3 Tersangka Minta Penangguhan”