SULAWESI TENGAH- Hari Rabu, 10 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menahan tiga orang yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi asset dinas.
Tiga tersangka masing-masing SS, HL dan MT. Sejak Rabu malam, tiga oknum tersebut dikurung di lembaga pemasyarakatan kelas III, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Diketahui, SS saat ini menjabat wakil ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Demokrasi Indinesia Perjuangan (PDI-P), sekaligus ketua DPC PDI-P. Sedangkan HL adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Ketiga oknum tersangka, menurut Jaksa, terlibat kasus korupsi asset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong. Dugaan praktik merugikan Negara dilakukan para oknum pada tahun 2012.
Catatan diperoleh Inside Magz, pada tahun 2012 lalu SS berstatus sebagai ketua koperasi Tasibuke Katuvu, sedangkan MT adalah bendaharanya. HL tempo itu menjabat Kepala Dinas terkait.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut dugaan kalau para tersangka mengakibatkan kerugian Negara melalui asset Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2012, dengan estimasi nilai 2,1 miliar rupiah.
Sebelum ditahan jaksa, oknum-oknum itu lebih dulu menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam di kantor Kejari setempat.
Menurut Kepala Kejari Parigi Moutong, Moh Fahrorozi, karena berkas dianggap lengkap dan tahapan telah P21—pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan telah lengkap, sehingga dilakukan penahanan.
“Berkasnya telah P21, dan oleh penyidik melakukan tahap dua, atau menyerahkan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Fahrorozi bilang, ketiga tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan aset di Dinas Kelautan dan Perikanan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Usai diproses, para tersangka langsung diantar ke Rutan Olaya, menggunakan mobil tahanan,” kata Fahrorozi kepada pewarta di kantornya.
Writer: Moh Aksa
4 komentar
Komentar ditutup.