Jatam Ungkap Data, Ribuan Lubang Tambang Tak Direklamasi

banner 970x250

JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jatam Merah Johansyah, Jumat 29 Januari 2021.

Bagaimana data versi pemerintah? Apakah data Jatam tersebut sama dengan data pemerintah?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha), melampaui target tahun 2020 yang sebesar 7.000 Ha.

Jumlah lahan yang direklamasi pada 2020 tersebut disebutkan meningkat dari 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha.

“Adapun target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha,” ungkap keterangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dipublikasikan di situsnya, dikutip Jumat (29/01/2021).

Adapun realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang pada 2020 yakni 93,42% untuk pemenuhan penempatan jaminan reklamasi dan 92,68% pemenuhan penempatan jaminan pascatambang.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%.

Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan atau pascatambang.

Pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2010, sanksi administrasi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau jaminan pascatambang dan pelaksanaan reklamasi dan atau pascatambang.

Sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.*

Sumber: CNBC Indonesia

Red inMagz

banner 970x250