Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Januari 2021
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Rapat Paripurna Interpelasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong

Fraksi DPRD Parimo Minta Tunda Rapat Interpelasi

SULAWESI TENGAH - Mayoritas fraksi DPRD Kabupaten Parimo Sulteng sepakat penundaan rapat paripurna interpelasi. Ketua Fraksi Partai Gerindra Arifin Dg Palalo mengatakan, seluruh anggota fraksi meminta penundan rapat paripurna, untuk mengadakan rapat internal membahas usulan hak dari pengusul interpelasi.

“Penundaan rapat diperlukan untuk mengkaji secara hukum poin-poin yang menjadi alasan pengajuan hak dimaksud,” ungkapnya, saat rapat paripurna interpelasi, di gedung DPRD Parimo Sulteng, Rabu 5 Agustus 2020.

Sama halnya dengan Partai Gerindra, Fraksi Toraranga pun memandang 19 poin pengusulan, dianggap berbeda dengan poin yang disampaikan para pendemo beberapa waktu lalu.

“Karena adanya usulan interpelasi itu, kami meminta mendiskusikannya. Dan masih ada beberapa tahapan untuk rapat paripurna interpelasi, sesuai dengan jadwal telah dikeluarkan,” tutur Anleg dari Fraksi Toraranga Ni Leli Pariani.

Sementara itu, anggota fraksi PDIP Alfreds Tonggiroh mengatakan, usulan beberapa poin dari pengusul beberapa anggota DPRD Parimo perlu dikaji secara mendalam.

Alasannya, apapun keputusan yang dikeluarkan DPRD akan menjadi produk hukum. Jadi, perlu ada pembahasan secara mendalam dari sisi hukum.

Diketahui, anggota DPRD Parimo yang menjadi pengusul hak interpelasi berpendapat, hal itu merujuk kepada ketentuan pasal 157 UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal PP nomor 12 tahun 2018.

“Beberapa kebijakan yang diambil Bupati Parimo dianggap memunculkan gelombang aksi yang berdampak luas bagi kehidupan warga luas,” urai perwakilan anggota DPRD Parimo dari Fraksi Nasdem, yang juga sebagao pengusul hak interpelasi, Ferry Budiutomo.

Beberapa kebijakan yang dianggap perlu dipertanyakan secara detail adalah tidak ada tindak lanjut terkait beberapa rekomendasi DPRD soal penghapusan biaya SKBS yang didasarkan atas Perbup nomor 27 tahun 2019, bantuan perumahan bencana dan persoalan BPJS.

Kemudian, pemindahan dana Pemda dari bank Sulteng cabang Parigi ke BNI cabang Parigi yang tidak menguntungkan daerah dari aspek pendapatan daerah.

Berikutnya, aset negara dan daerah yang eks sail tomini tidak dimanfaatkan dengan baik dan sampai saat ini semakin memprihatinkan.

Selanjutnya, mangkraknya sebagian pembangunan gedung tambahan RS Raja Tombolotutu dan kebijakan lainnya.

“Atas kebijakan itu, pengusul hak interplasi menduga adanya ketimpangan pemerintahan yang dijalankan Bupati Parigi Moutong. Karena, tidak mempedomani azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimanatkan pasal 10 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2014,” terangnya.

Wardi: Fraksi PKB akan Tambah Poin Usulan

Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah usulkan tambahan poin usulan interpelasi.

“Kami sudah berdiskusi, minta pandangan Ketua DPW, pakar hukum terkait pengajuan hak interplasi,” ungkap Anleg sekaligus Juru bicara Fraksi PKB DPRD Parimo, usai rapat paripurna di gedung DPRD Parimo.

Setelah menelaah draft usulan interpelasi, pihaknya memasukkan tambahan dasar hukum yang kelihatannya belum dimasukkan pihak pengusul.

Apalagi, usulan soal interpelasi berkaitan dengan kepentingan warga banyak di Parigi Moutong.

“Nanti pada saat pandangan fraksi, kami akan ajukan pengusulan itu pada rapat paripurna interpelasi lanjutan,” tuturnya.

Rencananya, 18 Agustus 2020 lanjutan rapat kedua paripurna interpelasi, dari empat tahapan rapat interplasi yang telah disampaikan Badan musyawarah (Bamus).

“Nanti, pada 24 Agustus 2020 barulah penentuan penyetujuan hak interpelasi akan dilanjutkan ataukah sebaliknya,” tutupnya.*

Keterangan artikel:

Sumber: Gema Sulawesi, Laporan Muhammad Rafii