Sulawesi Tengah– Bawaslu di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah mewajibkan seluruh Pengawas Kelurahan dan Desa atau PKD untuk memastikan penerapan protokol kesehatan atau Prokes saat pemungutan suara pada Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, besok.
Peneraparan Prokes tersebut selain diberlakukan di internal Bawaslu–PKD, bersifat wajib bagi masyarakat umum, secara khusus yang datang ke TPS.
“Fokus pengawasan PKD terkait Prokes di wilayah kerjanya masing-masing,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad, saat pemberian bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara pada pemungutan suara 9 Desember. Bertempat di Indoor Kantor Bupati, Jumat, 4 Desember 2020.
Pengawasan Prokes ini diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid 19.
Tindakan ini kata dia adalah langkah preventif. Sehingga, tidak ada orang melakukan pelanggaran saat pemungutan suara di Pilkada serentak Sulawesi Tengah 2020.
“Dalam pengawasan nanti, jika terdapat masyarakat melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan teguran itu. Maka, kami akan berkordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya.
Menurutnya, yang berhak membubarkan jika ada unsur pelanggaran adalah pihak kepolisian.
Untuk memastikan PKD mampu melakukan pengawasan sesuai yang diamanatkan PKPU, sebanyak 283 PKD se Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Bimtek yang digelar Bawaslu Parigi Moutong melibatkan seluruh PKD dalam mengawasi setiap tahapan nantinya,”
kata Muchlis Aswad
PKD wajib melakukan identifikasi semua APK serta penyebaran form pemberitahuan pemilihan nanti.*
- Sumber: Gemasulawesi.com Baca Artikel Terbitan GemaSulawesi: Klik Sini | Style Editing: Redaksi Inside Magz