RS Anutapura Palu Dipilih untuk Pemeriksaan Kesehatan Cakada Pilkada Parigi Moutong

INMAGZ.id – RS Anutapura Palu telah ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (cakada) yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024. Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa pemilihan rumah sakit ini didasarkan pada kelengkapan fasilitas medis dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah.

“Kami memilih RS Anutapura Palu sebagai mitra untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah karena peralatan medisnya memadai. Ini sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah,” kata Ariyana di Parigi, Senin (26/8/2024).

Ariyana menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik dan mental para calon kepala daerah. Proses ini akan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tujuh hari, mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah pendaftaran calon, yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus.

“Saat ini, pihak RS Anutapura Palu belum menyampaikan kepada KPU jumlah dokter yang akan bertugas dalam pemeriksaan ini. Namun, kami sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan rumah sakit tersebut. Kami berharap pemeriksaan nanti berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.

Ariyana juga menambahkan bahwa proses tahapan pencalonan telah berlangsung sejak Mei dan mencakup verifikasi persyaratan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Dari proses tersebut, dua pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mencapai syarat minimal dukungan sebanyak 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari total pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.

“Tahapan pencalonan akan mencapai puncaknya dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan pada 23 September,” tutup Ariyana.