KPU Parigi Moutong Verfak Kedua Terhadap 22.002 Dukungan Balon Perseorangan Osgar-Alina

banner 468x60

INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong tengah melakukan verifikasi faktual (verfak) tahap kedua terhadap 22.002 dukungan yang diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu. Proses ini menjadi langkah krusial dalam penentuan kelolosan pasangan tersebut untuk bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Setelah perbaikan kedua verifikasi administrasi, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan jumlah 22.002 dukungan, sehingga mereka lanjut ke tahap verfak,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, dalam keterangannya dari Palu, Jumat (2/8/2024).

Tahap verfak kedua ini, menurut Iskandar, menjadi penentu apakah pasangan calon tersebut dapat melaju ke tahap berikutnya sebagai calon kepala daerah independen. Pada verifikasi faktual pertama, pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu memperoleh 8.122 dukungan yang memenuhi syarat. Sesuai ketentuan, KPU menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal calon perseorangan di Parigi Moutong sebanyak 27.768 dukungan, atau 8,5 persen dari total pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir yang berjumlah 326.675 orang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.

“Pada tahap verifikasi administrasi kedua, pasangan ini mengunggah 55.091 dokumen dukungan berupa KTP-el ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun 33.089 dukungan di antaranya tidak memenuhi syarat,” jelas Iskandar.

Proses verfak kedua yang sedang berlangsung dilakukan di 23 kecamatan di Parigi Moutong selama 11 hari, mulai dari 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. Dalam proses ini, KPU mendapat dukungan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Iskandar menegaskan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan oleh petugas verfak di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

“Kami telah menekankan kepada petugas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk tidak melakukan kesalahan selama proses verifikasi dan memastikan semua prosedur dilaksanakan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Parigi Moutong juga telah menjadwalkan pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur partai politik (parpol) pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagai bagian dari tahapan Pilkada yang terus berjalan.

Proses verfak ini diharapkan dapat memastikan kelayakan calon independen yang maju di Pilkada, sekaligus menjaga integritas proses pemilu di Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *