Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

November 2021
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

23/11/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Ela Siti Nuryamah, Anggota Komisi XI DPR RI (F.Arief/Man)

Komisi XI DPR Dorong RUU HKPD Harus Sesuai Filosofi Keuangan Daerah

Iklan Sosialisasi Dishub Parimo 2

JAWA TENGAH - Anggota komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengatakan, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) terdapat beberapa klaster yang sangat substantif. Dimana, daerah yang secara kultur pajak dan retribusi daerah, ada yang pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil. Untuk itu, RUU HKPD ini akan melihat dari kacamata nasional, sehingga dalam pasal dan ayat harus sesuai dengan kebutuhan dan filosofi keuangan daerah yang adil dan merata.

“Ada beberapa klaster, saya melihat satu terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, seperti local tax daerah akan berimbas kepada PAD yang masih sedikit. Hanya ada beberapa daerah yang mandiri tanpa sentuhan pusat dan yang lainnya masih mengkhawatirkan,” kata Ela usai pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan jajaran Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 10 November 2021.

Iklan GISA Dukcapil Parimo

Ela menerangkan,  dirinya akan menyuarakan agar RUU HKPD bisa berkontribusi menambah untuk penghasilan pajak di daerah. Dan tak kalah pentingnya, RUU HKPD juga mengatur dana transfer ke daerah. Para kepala daerah berharap dalam pengaturan transfer dana ke daerah mempertimbangkan jumlah penduduk, keadaan potensi daerah termasuk dana bagi hasil sekalipun.

“Dana penghasil sekarang sudah berjalan dan daerah non penghasil yang terdampak,. Dalam RUU HKPD ini, kita masukin agar daerah-daerah yang terdampak dapat merasakan. Daerah penghasil seperti Bojonegoro dan daerah sekitarnya yang non penghasil, tetapi terdampak, akan mendapatkan dana bagi hasil dengan porsi dan persentase yang berbeda,” tuturnya.

Ela berharap visi besar dari RUU HKPD ini adalah bagaimana menciptakan transfer daerah yang adil dan merata sesuai dengan tujuan dan target secara nasional. Pihaknya akan mengkaji terkait beberapa perbedaan yang memang menjadi spesifikasi daerah. Seperti Surakarta, harus ada zona base, zona kekhususan karena tidak punya sumber daya alam.

“Hal-hal spesifikasi seperti pertimbangan daerah, kultur daerah dan potensi daerah menjadi pertimbangan kami untuk bisa nanti mengartikulasikan pasal atau ayat untuk RUU HKPD ini,” pungkas Ela.*

afr/es/DPR RI