JAKARTA - Tanggal 10 November 2021, bertepatan di hari pahlawan nasional, Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Timbolotutu.
Selain almarhum Tombolotutu, presiden juga menganugerahkan tiga tokoh lainnya, yakni almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur, almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari DKI Jakarta, dan almarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.
Almarhum Tombolotutu, disebut sebagai tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (Nakes) yang gugur dalam penanganan Covid 19 yang diwakilkan kepada tiga penerima.
Almarhum dr I Ketut Surya Negara SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama), almarhumah Sucilia Indah AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama), dan almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya).
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 10 November 2021.
Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dalam keterangannya selepas acara, mengatakan bahwa selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.
“Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya sehingga lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini,” ujar Menko Mahfud.*
More Stories
Pemerintah Terapkan Level PPKM Berdasarkan Capaian Vaksinasi
Presiden Jokowi Dorong Pertamina dan PLN Siapkan Transisi Energi
Wakil Ketua Perpadi: Beras Cukup Sampai Akhir Tahun