SULAWESI TENGAH - Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menilai ada potensi pelanggaran HAM atas terendamnya sawah di Kabupaten Poso. Pendapat ini diucapkan Ahmad Taufan dalam pertemuan dengan belasan perwakilan petani yang sawahnya terendam di pinggir danau Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, baru-baru ini.
Dialog yang berlangsung kurang lebih 3 jam, para petani menyampaikan persoalan yang sedang mereka hadapi, yakni terendamnya sawah mereka sejak tahun 2020 lalu.
Beragam persoalan disampaikan para petani, budayawan dan pemangku adat dalam diskusi itu. Mulai dari dugaan penyebab surutnya air danau Poso hingga dampak yang mereka alami.
Salah seorang petani, Cristian Basompe mengatakan, 2,4 hektar sawah miliknya sudah tidak bisa diolah sejak tahun lalu. Akibatnya, dia kehilangan sumber utama mata pencaharian untuk menghidupi keluarga hingga membiayai pendidikan anak-anaknya.
Menurutnya, disaat mendapat persoalan seperti ini, pemerintah daerah dan wakil rakyat yang diharapkannya bisa membantu hingga kini justru terkesan diam.
Petani lain, Ambrawati, menyampaikan, dari 1,6 hektar sawahnya di Desa Toinasa, kini yang bisa ditanami hanya sisa 2 petak saja. Selebihnya terendam sejak tahun 2020 lalu.
Padahal dari sawah warisan orang tuanya itulah dia membiayai hidup dan menyekolahkan anaknya.
Berita terkait: Petani Desa Meko, Poso, Tuntut Tanggung Jawab Negara
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengolah tanahnya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Hal itu harus dijamin dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun.
Mendengarkan penuturan para petani itu, Taufan menilai ada potensi pelanggaran HAM yang dialami petani yang sawah dan kebunnya terendam.
Untuk memastikan apakah hal itu memang benar merupakan pelanggaran HAM, Komnas HAM, menurut Taufan, akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh lembaganya untuk menindaklanjuti persoalan yang dialami para petani.
Apa yang disampaikan para petani menurut Taufan adalah yang memang benar-benar mereka alami. Karena itu dia meminta agar para petani membuat pengaduan resmi ke Komnas HAM, karena pengaduan tersebut yang nantinya akan menjadi dasar mereka untuk melakukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Surat Terbuka kepada Presiden RI
Bukan hanya sawah dan kebun, danau Poso juga berpotensi mengalami kerusakan ekologis akibat kenaikan air danau Poso. Menurut Taufan, kerusakan ekologis atau kerusakan lingkungan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sebab dampak jangka panjang akibat kerusakan lingkungan pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap masyarakat di sekitar danau.*
Artikel kiriman Aliansi Penjaga Danau Poso
More Stories
Dishub Usulkan Bantuan Mobil Desa dan Terminal ke Pemerintah Pusat
Aksi Presiden Main Bola Warnai Pembukaan PON XX Papua
Pemerintah Harus Bantu Swasta Kembangkan Kawasan Industri