Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Juli 2021
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

04/12/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Mengenakan rompi warna jingga RM (kiri) dan AR (kanan) saat ditahan di Kejati Sulteng. (F.Istimewah | diambil dari rri.co.id)

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Jaksa: Akan Ada Tersangka Lain

SULAWESI TENGAH- Hari jumat tanggal 9 Juli pekan kemarin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua Aparatur Sipil Negara inisial RM dan AR. Dua orang tersebut terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Baca juga: Jejak Pelanggaran Etik Komisioner KPU Parigi Moutong

Penahanan terhadap RM berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021. Dan AR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan  nomor Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Baca juga: 20 Rumah Terbakar di Parigi Moutong, Hanya 1 yang Bisa Diantisipasi

RM dan AR terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintah Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Mautong tahun 2015-2016.

RM dan AR ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Palu usai diperiksa pada hari jumat, 9 Juli 2021.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, mengatakan bahwa penetapan tersangka RM berdasarkan surat bernomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tanggal 26 April 2021.

Baca juga: Pemda Parigi Moutong Berhutang ke BPJS Rp3,6 Miliar

Sedangkan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print-03/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 26 April 2021.

Dibilang Reza, tidak menutup kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Parimo, selain RM dan AR, akan ada tersangka lain untuk menyusul.

Baca juga: Pemkab Tidak Menyahuti Usulan Rakyat, DPRD Takut Dianggap Pendusta

“Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” kata Reza, Jumat, 9 Juli 2021, sebagaimana dikutip dari RRI Palu.

“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Palu untuk 20 hari kedepan,” ungkap Reza yang mewakili Kepala Kajati Sulawesi Tengah Jacob Hendrik.*

Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Peningkatan Jalan di Parigi Moutong

Keterangan artikel:

Style Editing: Redaksi inMagz | Sumber data: rri.co.id

Baca juga: Soal Investasi Rp4,7 T, DPRD Segera Hearing OPD Terkait