Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

04/12/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Tiga komisioner KPU Parigi Moutong saat ketemuan dengan Dewan Penasehat Tim Pemenagan Hidayat-Barto, Samsurizal Tombolotutu. (F. Istimewah)

Jejak Pelanggaran Etik Komisioner KPU Parigi Moutong

SULAWESI TENGAH - Dua dari lima komisioner KPU Parigi Moutong dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dua anggota KPU Parigi Moutong itu adalah Tahir dan Abdul Chair.

Tahir, kini sudah tidak lagi berstatus komisioner KPU Parigi Moutong. Dia diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi teruntuk Tahir dikeluarkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020.

Tahir yang berstatus Teradu dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2020 diberhentikan tetap karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tahir selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua majelis, Prof Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan.

Sedangkan Abd Chair diberi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan sebagai ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong oleh DKPP.

Baca juga: Parigi Moutong Punya 5 Mobil Damkar tapi Hanya 1 yang Bagus

Sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua untuk perkara nomor 81-PKE-DKPP/VIII/2020. Sanksi ini dijatuhkan DKPP dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020.

Perkara yang menimpa Abd Chair ini diadukan oleh Abdul Majid. Dalam sidang yang sebelumnya digelar pada 29 September 2020, Abdul Majid menyebut adanya dugaan pertemuan yang dilakukan teradu dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura bernama Haji Amrulah Almahdali. Pertemuan dilakukan di luar Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong.

“Pertemuan itu diduga untuk meloloskan teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode selanjutnya,” kata Abdul Majid.

Tudingan tersebut pun tidak sepenuhnya dibantah oleh Abdul Chair. Kepada majelis, ia mengakui benar adanya telah melakukan pertemuan dengan Haji Amrulah. Saat menyampaikan jawabannya Abdul Chair menuturkan, pertemuan tersebut difasilitasi oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Rizal. Ia mengisahkan, Rizal awalnya menghubungi dirinya dan mengajak bertemu di sebuah cafe.

DKPP menilai tindakan Teradu melakukan beberapa kali pertemuan dengan Amrullah Almahdali Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan meminta bantuan agar lolos seleksi Anggota KPU Parigi Moutong 2019-2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong pridode 2013-2018, Teradu seharusnya mematuhi larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu maupun tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Teradu seharusnya memiliki sense of ethic, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu. Berdasarkan alat bukti salinan pembicaraan whatsapp, Teradu terbukti meminta bantuan bahkan meminjam sejumlah uang kepada Amrullah Almahdali untuk membayar biaya akomodasi Tim Seleksi ke Jakarta agar Teradu lolos seleksi. Namun Amrullah Almahdali tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut, namun berkomitmen membantu Teradu lolos seleksi.

Meskipun berdasarkan keterangan pihak terkait Muchlis Aswad selaku Ketua Bawaslu Parigi Moutong bahwa tidak terdapat temuan maupun laporan Teradu bertindak partisan dalam tahapan Pemilu 2019, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika karena dapat mempengaruhi kemandirian Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota KPU Parigi Moutong priode 2019-2024.

”Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Abdul Chair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” Prof. Teguh membacakan amar putusan.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Lagi, Tiga Komisioner KPU Diduga Melanggar Etik

Tanggal 22 Mei 2021, Inside Magz melansir berita terkait tiga oknum komisioner KPU Parigi Moutong yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Dari tiga orang anggota komisioner yang diduga melakukan pelanggaran etik itu salah satunya adalah Abd Chair. Sedangkan dua orang lainnya adalah Sulfiana dan Moh Misbahudin.

Dugaan melanggar etik dilakukan melalui pertemuan dengan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu. Diketahui, pada saat pertemuan itu Samsurizal Tombolotutu berstatus sebagai Dewan Penasehat Tim Pemenangan Hidayat-Barto.

Baca beritanya berjudul: Tiga Komisioner KPU Parigi Moutong Diduga Melanggar Etik
Status di media sosial yang disinyalir diposting Abd Chair ketika bertemu Samsurizal Tombolotutu. (F/SC. Istimewah)

Sekadar diketahui, pasca diberhentikan dari jabatan ketua, Abd Chair kini berstatus anggota. Dia menduduki kursi Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Sedangkan Sulfiana sekarang ini menjabat sebagai ketua KPU Parigi Moutong. Sulfiana yang memang sudah berstatus anggota KPU Parigi Moutong itu menggantikan Abd Chair pasca ‘dipecat’ dari jabatan ketua.

Moh Misbahudin saat ini menduduki jabatan Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Parigi Moutong. Moh Misbahudin merupakan anggota KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Tahir. Dia dilantik pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 sebagai PAW periode 2019-2024.

Pelantikan terhadap Moh Misbahudin berdasarkan surat 488/SDM.14-Und/05/KPU/IX/2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, yang menyebtukan bahwa Moh Misbahudin akan dilantik secara daring, di Aula Kantor KPU Sulawesi Tengah, pukul 10.00 WIB.*

Baca juga berita terkait berjudul: Pertemuan Tiga Komisioner dengan Bupati Parimo tidak Berdasarkan Pleno.

Keterangan artikel:

Penulis: Andi Sadam | Data pendukung/sumber: Humas DKPP