Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Mei 2021
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 284 pelanggan lain

05/08/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (Kresno/nvl)

Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Buruh Pasca Disahkan UU Ciptaker

JAKARTA - Pada momentum Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memperhatikan nasib buruh pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipataker.

“Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja atau buruh Indonesia di manapun berada. Mari maknai momentum ini untuk terus membangun soliditas, meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Pekerja Indonesia harus bisa menjadi tuan di negeri sendiri dengan jaminan perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja secara riil. Pemerintah harus memperhatikan nasib pekerja yang makin terpuruk pasca pengesahan UU Ciptaker,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut Netty, sejumlah PR pemerintah terkait persoalan pekerja masih belum terselesaikan. “Mulai dari masalah perluasan outsourcing, PHK, pengurangan pesangon, sulitnya mendapatkan cuti panjang, hingga persoalan jaminan kesehatan, masih membutuhkan upaya perbaikan dan pembenahan serius. Kondisi pekerja Indonesia makin berat di masa pandemi ini. Seharusnya negara mampu menjamin pekerja untuk mendapatkan upah yang layak untuk kehidupannya,” katanya.

UU Cipataker, kata Netty, seharusnya ditinjau kembali pengesahannya, bahkan jika perlu Presiden mengeluarkan Perppu, karena banyak merugikan masyarakat. PKS hingga hari ini konsisten menolak UU Ciptaker tersebut.

“Dalam pandangan PKS, UU Ciptaker banyak merugikan pekerja. Itulah sebabnya mengapa banyak kalangan pekerja menolak. Pernyataan Pemerintah soal UU Ciptaker akan membuka kesempatan kerja yang besar melalui aliran investasi, belum dapat dilihat kebenarannya oleh pekerja. Jangan sampai keinginan pemerintah meningkatkan investasi malah  mengabaikan  hak-hak pekerja,  seperti mendapatkan upah yang layak,” ujar Netty.

Terakhir, Netty meminta agar pihak perusahaan memprioritaskan membayar THR tahun 2021 kepada pekerja. “Pemberian THR wajib dilakukan pengusaha sebagaimana Permenaker No.6/2016. Adanya THR, pekerja dapat sedikit bernafas lega menghadapi Idulfitri dengan lonjakan harga bahan-bahan pokok.  Jika pekerja tetap dapat belanja, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat. Tingginya daya beli masyarakat tentu juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa,” pungkasnya.*

Lihat sumber:

DPR RI/rnm/es