SULAWESI TENGAH - Tiga lokasi pertambangan emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dilarang lagi untuk beroperasi. Kali ini, keputusan lahir lewat kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten setempat.
Aneka ragam alasan tersampaikan dalam forum, sehingga memunculkan kesimpulan pelarangan menambang emas. Salah satu alasan, katanya, aktifitas mengais emas itu belum sah secara administrasi Negara.
“Tadi (Senin, 1 Maret 2021) kami dari Forkopimda sudah sepakati bahwa tambang ilegal segera ditutup,” ungkap Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai usai pertemuan Forkopimda di Ruang Rapat Ketua DPRD setempat.
Dibilang Badrun, hasil kesepatakan bersama itu nanti akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Selanjutnya, dalam tindakan pengawasan oleh pemerintah kabupaten akan menerbitkan surat edaran. Surat itu nanti dilayangkan ke pemerintah kecamatan, agar menjaga wilayahnya dari praktik menambang emas.
“Intinya sebagaimana kesepakatan bahwa akan menghentikan segala aktifitas pertambangan di wilayah Parigi Moutong yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Badrun.
Dalam penegasan Forkopimda, menurut Badrun bukan mengambil keputusan untuk menutup sementara. Penutupan berlangsung sambil menunggu proses selanjutnya sebagaimana peraturan perundang undangan.
“Tak ada tawar menawar”
Badrun Nggai
Tiada Sanksi Terlahir
Meski sudah membuat kesepakatan mengakhiri segala macam aktifitas mengais emas secara tidak sah di Parigi Moutong, namun Forkopimda tidak melahirkan sanksi teruntuk pelanggar. Badrun berujar, kalau soal sanksi baru akan dibicarakan dengan polisi.
“Soal sanksi akan dibicarakan khusus dengan Kapolres Parigi Moutong, sebab dalam pertemuan yang dilakukan Forkopimda hari ini belum membicarakan hal tersebut,” katanya.
Walau belum ada sanksi, tapi Wakil Bupati dua periode itu tetap berjanji akan melakukan pengawasan ekstra ketat.
“TNI Polri akan mengawasi, jika alat masih ada akan ditarik. Saya tetap akan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” ungkapnya.
Diketahui, pemicu lain ‘disegelnya’ tiga lokasi tambang adalah peristiwa menelan sekitar 6 korban jiwa belum lama ini. Kejadian tersebut menimpa warga penambang di lokasi tambang Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
2 PT Punya Izin Tapi ada yang Kurang Lengkap
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Haris Kariming mengatakan bahwa saat ini hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin di wilayah Parigi Moutong. Adalah PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar, dan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong.
“Trio Kencana sudah mengantongi izin-izin sesuai mekanisme yang ada, tinggal jaminan reklamasi (Jamrek) sedang on process. Sedangkan KNK masih ada beberapa persyaratan teknis yang perlu dilengkapi. Kata Haris usai pertemuan bersama Forkompinda tersebut.
Haris menjelaskan, pihak KNK belum melengkapi RKB, KTT serta belum melakukan pembayaran pajak kepada negara, PNBP serta jamin reklamasi yang belum ada sama sekali. Empat persyaratan teknis sesuai undang-undang yang belum dipenuhi, maka KNK belum bisa beroperasi sama sekali.
KNK sudah memiliki IUP dengan lahan seluas kurang lebih satu hektar. Dan saat ini wilayah IUP milik KNK diolah masyarakat. Namun, menurut Haris, pengolahan oleh penduduk itu dianggap tidak sah secara peraturan pertambangan.
“Maka lokasi pertambangan KNK harus ditutup juga bersama dengan dua lokasi lainnya,” ucap Haris.
Tercatat, tiga lokasi pertambangan emas yang disuru tutup oleh Forkopimda adalah pertambangan emas di Desa Buranga, pengambilan Emas di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, dan lokasi tambang di Desa Lobu.**
Writer: Moh. Aksa
More Stories
Pemerintah Terapkan Level PPKM Berdasarkan Capaian Vaksinasi
Presiden Jokowi Dorong Pertamina dan PLN Siapkan Transisi Energi
Wakil Ketua Perpadi: Beras Cukup Sampai Akhir Tahun