KPU Parigi Moutong Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada

INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah memulai tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap 61.461 dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati tahun 2024. Proses ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

“Jadwal verfak dimulai 21 Juni hingga 4 Juli mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, di Parigi, Jumat (21/6/2024).

Iskandar menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 115 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 849 orang, yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong. Verifikasi ini merujuk pada hasil verifikasi administrasi (vermin) yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU.

Dua bakal pasangan calon yang dilakukan verifikasi lanjutan adalah pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah dukungan MS sebanyak 28.981 dukungan, serta pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu dengan jumlah dukungan MS sebanyak 32.480 dukungan.

“Penetapan jadwal verfak ini berdasarkan surat KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 tentang verifikasi perbaikan administrasi kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan di Parigi Moutong adalah 27.768 dukungan, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong yang berjumlah 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Adapun ketentuan umum verfak terhadap syarat dukungan oleh KPU adalah memeriksa kebenaran dokumen kependudukan berupa KTP-el pendukung masing-masing bakal pasangan calon. “Dicocokkan sesuai alamat dan nama.

Jika dalam proses ditemukan ketidakcocokan alamat, nama, serta komponen lainnya, maka akan menjadi catatan KPU dengan instrumen belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” tutur Iskandar.

Ia menekankan bahwa petugas lapangan (verifikator) harus bekerja sesuai aturan dan memegang teguh integritas dalam penyelenggaraan pemilihan.