INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mengumumkan bahwa dua bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati tahun 2024 telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) setelah dilakukan perbaikan.
“Setelah dilakukan perbaikan ke satu, syarat dukungan dua bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi, Rabu, 19 Juni 2024.
Dua bakal calon perseorangan tersebut adalah pasangan Isram Said Lolo dan Nasar yang memperoleh 28.981 dukungan MS, serta pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A. Deu yang memperoleh 32.480 dukungan MS.
“Syarat dukungan minimal adalah 27.768 dukungan, atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong yang berjumlah 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b,” ujar Ariyana.
Selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap masing-masing dukungan kedua bakal pasangan calon perseorangan tersebut.
Tahapan ini dimulai pada 21 Juni hingga 4 Juli 2024. Dalam proses ini, petugas atau verifikator akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami melibatkan 115 orang anggota PPK yang tersebar di 23 kecamatan dan 849 anggota PPS di 283 desa/kelurahan di kabupaten ini untuk melakukan verifikasi lapangan,” jelasnya.
Ariyana menambahkan bahwa hasil verfak akan menentukan apakah bakal calon jalur perseorangan dapat lolos sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati. Tahapan pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan pada Agustus mendatang.
“Kandidat yang lolos jalur perseorangan setara dengan dukungan delapan kursi dari jalur partai politik (parpol). Kami meminta petugas verifikator melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengedepankan integritas dan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan,” tutup Ariyana.
Dengan demikian, proses verifikasi administrasi dan faktual ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan benar-benar memiliki dukungan yang sah dan memadai dari masyarakat.