INMAGZ.id – Enam orang koruptor yang dikurung di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Parigi mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas kelas III Parigi, Didik Nuryanto, mengungkap, sebenarnya ada lebih dari enam terpidana kasus korupsi yang mendekam, tapi hanya enam orang yang mendapat ‘diskon’ masa tahanan.
Didik bilang, salah satu alasan sehingga beberapa koruptor tidak dapat remisi lantaran masa tahanannya belum mencapai 6 bulan.
Baca juga: Ketua DPRD Parigi Moutong Minta Direktur RSUD Anuntaloko Parigi Mengundurkan Diri
Selain enam orang koruptor, terdapat 212 narapidana lain juga menerima remisi di HUT RI ke 79 tahun ini. Dari 212 warga binaan itu masing-masing 86 orang terpidana kasus Narkoba, 11 orang di antaranya terpidanan narkotika dibawah 5 tahun penjara.
Selanjutnya terpidana kasus perlindungan anak terdapat 66 orang, pencurian 33 orang, penganiayaan 5 orang, penggelapan 4 orang, KDRT 3 orang, pelanggaran lalu lintas 3 orang, penipu 2 orang, perampok 2 orang, tindak pidana kesehatan 2 orang, pembunuh 2 orang, pencabulan 1 orang, pemerkosaan 1 orang, ITE 1 orang.
Pemberian remisi terhadap 218 narapidana tidak merata. Ada yang mendapat potongan 1 bulan masa tahanan, ada juga yang dapat ‘diskon’ 6 bulan. Berikut rinciannya:
36 orang remisi 1 bulan;
52 orang remisi 2 bulan;
69 orang remisi 3 bulan;
35 orang remisi 4 bulan;
25 orang remisi 5 bulan;
1 orang remisi 6 bulan.
“Remisi ini memberikan penghargaan kepada Wabin yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Didik, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Harapannya, pemberian remisi bisa jadi pendorong bagi Wabin untuk mampu melaksanakan masa pidana dengan baik.
Didik juga berharap, adanya remisi bisa menjadikan Wabin sebagai manusia-manusia yang berguna dan ikut membangun serta menjadi warga negara yang baik ketika nanti selesai menjalankan masa pidananya.