RSUD Anuntaloko Parigi Akui Salah Transfusi Darah ke Pasien Lansia

banner 468x60

INMAGZ.id – RSUD Anuntaloko Parigi, Kabupaten Parigi Moutong mengaku telah melakukan kesalahan dalam proses transfusi darah kepada pasien lanjut usia bernama Masdiana, yang sedang menjalani perawatan di ruang Agatis.

Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, dr Revy Tilaar, menyatakan bahwa kesalahan terjadi akibat penempatan barcode golongan darah pasien yang tidak sesuai.

“Kesalahan terjadi di ruang rawat inap. Barcode golongan darah pasien, penempatannya beda. Itu yang menyebabkan salah transfusi darah,” ungkap dr Revy Tilaar di Parigi, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Dugaan Kesalahan Transfusi Darah di RSUD Anuntaloko Parigi: Pasien Lansia Terima Golongan Darah yang Salah

Menyusul laporan insiden tersebut, pihak rumah sakit segera mengambil langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi reaksi negatif yang mungkin timbul akibat kesalahan transfusi darah.

Saat ini, kondisi pasien Masdiana mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis. Warna urinenya juga telah kembali normal, menandakan perbaikan kondisi.

“Kami tinggal menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kondisi pasien,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, RSUD Anuntaloko Parigi telah mengadakan pertemuan dengan keluarga pasien untuk mencapai kesepakatan. Salah satu langkah yang diambil adalah memindahkan pasien dari ruang Agatis ke ruang VIP untuk memberikan pelayanan khusus dan penanganan prioritas.

“Setelah pasien pulang, kami juga akan tetap memantau perkembangan kesehatannya, supaya tidak terjadi komplikasi lebih lanjut,” ujar dr Revy.

Baca juga: Ombudsman Sulawesi Tengah Desak RSUD Anuntaloko Parigi Bertanggung Jawab atas Kesalahan Transfusi Darah

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu penyebab kesalahan ini adalah perubahan sistem rekam medis dari manual ke sistem berbasis aplikasi, yang menyebabkan data pasien Masdiana tidak terbaca dengan benar.

“Ini perubahan sistem ITE. Jadi yang lama tidak terbaca. Tapi dengan kejadian ini, kami akan menerapkan juga sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *