INMAGZ.id – Hasil tembakau menjadi fokus pengawasan Bea Cukai karena memiliki karakteristik yang memerlukan pengawasan ketat sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang perlu diawasi dalam peredarannya, dampak negatif yang ditimbulkannya bagi masyarakat, serta kebutuhan akan pungutan negara untuk menjaga keadilan dan keseimbangan.
Sejalan dengan hal tersebut, petugas dari unit Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan lokasi terhadap PT Linting Tembakau Indonesia pada Senin, 25 Maret 2024.
PT Linting Tembakau Indonesia mengajukan penambahan lokasi baru untuk meningkatkan kapasitas produksi Tembakau Iris (TIS).
Setelah pemeriksaan lokasi dan pemaparan yang disampaikan, PT Linting Tembakau Indonesia berhasil memenuhi semua ketentuan terkait batas-batas, struktur bangunan, dan perizinan yang diperlukan dari instansi terkait.
Pada tanggal 5 April 2024, PT Linting Tembakau Indonesia resmi memperoleh izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengeluaran Bea Keluar Cukai) untuk penambahan lokasi baru tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, dalam keterangannya, menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan izin tersebut diambil setelah memastikan bahwa PT Linting Tembakau Indonesia telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya izin ini, diharapkan PT Linting Tembakau Indonesia dapat meningkatkan kapasitas produksi Tembakau Iris (TIS) secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi industri tembakau secara keseluruhan serta memastikan pengawasan yang lebih baik dari pihak berwenang terhadap kegiatan produksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. *