Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 284 pelanggan lain

06/18/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka sedang di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga. (F. Dok. Mawan /Media Alkhairaat)

Aktor Utama Tambang Terlarang Buranga Kini Buronan

SULAWESI TENGAH- Baru-baru ini polisi sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tambang emas yang disebut ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ternyata, diam-diam pihak Polres setempat sedang memburu satu orang lainnya.

Seorang lainnya yang sedang dalam pencarian polisi, itu disebut sebagai dalang dalam aksi pertambangan emas terlarang di Desa Buranga.

Meski sudah menyebut ada oknum lain yang sedang diburu, tapi Kapolres Parigi Moutong tidak mau bilang siapa nama atau inisial buronan dimaksud. AKBP Andi Batara Purwacaraka hanya memberi gambaran kalau oknum yang sedang dicari adalah aktor utama dalam praktik terlarang di Buranga.

“Kami sudah menahan satu orang inisial JD, dan sampai kini kami terus melakukan proses pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi. Ada nama lain yang terlibat namun saat ini masih dalam pencarian. Selanjutnya dilakukan tahap satu jika kami sudah melakukan penangkapan orang yang kita cari,” ujar Andi Batara lewat keterangan persnya di halaman Mako Polres Parigi Moutong, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca: Operator Excavator Ditetapkan Tersangka Pasca Longsor Tambang Buranga

Andi Batara bilang, kepolisian telah mengantongi beberapa nama serta menetapkan mereka menjadi tersangka.

“Inisialnya akan kami informasikan lebih lanjut, ini karena untuk menjaga kerahasian supaya kami lebih muda dalam memproses penangkapannya,” katanya.

Baca juga: Forkopimda Tutup Tiga Pertambangan Emas di Parigi Moutong

Dia menambahkan bahwa perkara tambang emas terlarang Buranga telah menelan korba jiwa pada tanggal 24 Februari 2021. “Kepolisian melakukan proses penyelidikan 25 Februari dan menaikannya ke tahap sidik (penyidikan), serta melakukan pemerikasaan terhadap sejumlah saksi. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak Laboratorium Forensik Jakarta dan ahli dari ITB,” ungkap Andi Batara.

Moh Aksa