Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Parigi Moutong Telah Dilakukan

INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menyelesaikan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, usai membuka pleno rekapitulasi hasil verfak bakal calon perseorangan di Parigi, Kamis, 11 Juli 2024.

Ariyana menjelaskan bahwa verfak ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pencalonan melalui jalur perseorangan untuk pilkada, yang mana syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 27.768 dukungan atau setara dengan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong yang mencapai 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Rekapitulasi dilakukan untuk menghitung jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dua bakal calon dari jalur perseorangan turut serta dalam kontestasi pilkada bupati dan wakil bupati Parigi Moutong. Sebelum ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati, mereka harus melewati tahapan administrasi yang ketat untuk jalur perseorangan,” ujarnya.

Proses verfak dilaksanakan oleh badan ad hoc, melibatkan 849 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 115 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang bertugas melakukan verifikasi lapangan terhadap total 61.461 syarat dukungan yang diverifikasi.

Dukungan untuk masing-masing pasangan calon perseorangan juga telah dihitung, yaitu pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah 28.981 dukungan, serta pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah 32.480 dukungan.

“KPU memberikan kesempatan perbaikan syarat dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon mulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024,” tambah Ariyana.

Setelah selesai melakukan pleno rekapitulasi, KPU akan menyerahkan berita acara hasil verfak kepada masing-masing bakal pasangan calon, sebagai langkah lanjutan dalam proses penyelenggaraan pilkada yang transparan dan berintegritas.