Surat Suara Pilkada Parigi Moutong Dicetak Ulang, KPU Sesuaikan dengan Paslon Baru

banner 468x60

INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencetak ulang surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah adanya perubahan jumlah pasangan calon (Paslon). Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan terkait sengketa Pilkada 2024, yang mengharuskan penambahan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa surat suara untuk Pilkada 2024 telah dicetak. “Kami memastikan bahwa surat suara yang dicetak ulang akan sesuai dengan jumlah yang telah dicetak sebelumnya,” ujarnya.

Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar ini mengakibatkan bertambahnya satu pasangan calon, menjadikan total pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada Parigi Moutong sebanyak lima paslon. Sebelumnya, hanya ada empat paslon yang terdaftar. “KPU sebagai penyelenggara teknis Pilkada wajib menjalankan keputusan PTTUN yang menetapkan Keputusan Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024,” kata Ariyana.

Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Parigi Moutong juga menetapkan Keputusan Nomor 1513 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, dengan pasangan calon yang bertarung di Pilkada kali ini yaitu:

  1. Paslon nomor urut 1, Badrun Nggai-Muslih, disingkat Bagus
  2. Paslon nomor urut 2, Moh Nur Dg Rahmatu-Arman, disingkat Membara
  3. Paslon nomor urut 3, M Nizar Rahmati-Ardi, disingkat Bersinar
  4. Paslon nomor urut 4, Erwin Burase-Abdul Sahid, disingkat Cerdas
  5. Paslon nomor urut 5, Marullah-Ibrahim

Sebelumnya, sebanyak 335.904 surat suara telah dicetak untuk empat pasangan calon yang awalnya terdaftar. Namun, dengan ditambahkannya satu pasangan calon, KPU Parigi Moutong memastikan jumlah surat suara yang dicetak ulang sesuai dengan kebutuhan logistik yang ada.

Surat suara yang telah dicetak sebelumnya, namun tidak sesuai dengan perubahan jumlah pasangan calon, akan dimusnahkan dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Ariyana menambahkan, meski ada penyesuaian ini, proses distribusi dan persiapan logistik untuk pemungutan suara akan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Surat suara yang baru akan segera disortir dan dilipat sebelum dikirim ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju hari pemungutan suara pada 27 November 2024, KPU Parigi Moutong terus berupaya memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar, termasuk dalam hal penyediaan logistik yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *