Penyerahan Dukungan Syarat Bakal Calon Perseorangan di Parigi Moutong Diberi Batas 5 Hari

INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menetapkan batas waktu selama lima hari untuk penyerahan dukungan syarat bakal calon melalui jalur perseorangan. Penyerahan syarat dukungan ini dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, dalam rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin, 6 Mei 2024.

Iskandar menjelaskan bahwa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di kabupaten tersebut minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal di 15 dari 23 kecamatan di kabupaten itu.

Jumlah ini setara dengan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, yaitu sebanyak 326.675 pemilih.

“Sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan, syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU setempat untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi,” ujarnya. Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan ini berdasarkan nota dinas KPU RI.

Tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 29 Mei 2024. Namun, secara keseluruhan, tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.

Pencalonan jalur perseorangan memiliki banyak proses yang berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol). Setelah verifikasi administrasi selesai, akan dilakukan rekapitulasi dan hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon.

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS untuk mendatangi satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan,” tutur Iskandar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU.

“Dalam konsultasi itu, kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ucapnya.

Ariyana menambahkan bahwa rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non-partai.

Dengan adanya koordinasi dan sosialisasi yang baik, diharapkan proses pencalonan melalui jalur perseorangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.