Maju Jalur Independen Pilkada Parigi Moutong, Harus Punya 27.768 Dukungan

INMAGZ.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen.

Bakal pasangan calon kepala daerah independen wajib memenuhi 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 12 kecamatan.

Jumlah DPT Parigi Moutong tahun 2024 ini sebanyak 326.675. Dari jumlah tersebut KPU telah menetapkan bahwa bakal pasangan calon wajib mengantongi dukungan paling sedikit 27.768 atau 8,5 persen.

“Penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT,” ungkap Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa, 22 April 2024.

Tahapan pemenuhan persyaratan ini dibilang Iskandar, dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Katanya, di antara waktu pemenuhan syarat dukungan, ada sub-sub tahapan, seperti verifikasi administrasi dan vaktual.

Dia menjelaskan, verifikasi vaktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan.

Dalam tahapannya kemudian dilanjutkan dengan tahap pengumuman bakal calon perseorangan, yang dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

Saat ini KPU Parigi Moutong terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU.

KPU Parimo juga membuka helpdesk untuk memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan informasi lanjut.

Iskandar bilang, saat ini sudah ada yang mencoba melakukan konsultasi secara non formal. “Tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” katanya. *