INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan kesempatan bagi bakal calon kepala daerah untuk memperbaiki administrasi pencalonan Pilkada 2024. Perbaikan dokumen administrasi ini diberi waktu tiga hari, yaitu mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Iskandar mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan administrasi, lima bakal calon yang telah mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Oleh karena itu, KPU membuka ruang perbaikan agar bakal calon dapat melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Lima bakal calon yang TMS, syarat dokumennya berbeda-beda. Kami berharap dalam waktu tiga hari perbaikan ini, semua administrasi yang dipersyaratkan dapat dipenuhi,” kata Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari pihak Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu, yang menjadi salah satu syarat pencalonan, menunjukkan bahwa kelima bakal calon kepala daerah tersebut dinyatakan sehat. Namun, untuk kelengkapan administrasi, KPU terus melakukan verifikasi dan penelitian berkas hingga batas waktu perbaikan yang telah ditetapkan.
“Hasil penelitian administrasi ini sesuai dengan PKPU Pencalonan dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang telah disampaikan pada 5-6 September. Kami berharap pada hari terakhir perbaikan, semua dokumen administrasi yang dipersyaratkan bisa dilengkapi oleh masing-masing bakal calon,” ujar Iskandar.
KPU Parigi Moutong juga berharap agar lima bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dapat memenuhi syarat administrasi, sehingga dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi sangat penting dan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan pencalonan selanjutnya adalah penetapan dan pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 23 September mendatang. Setelah itu, proses berlanjut ke tahapan kampanye.
“Kami akan fokus menyelesaikan tahapan pencalonan terlebih dahulu, baru setelah itu memasuki tahap kampanye,” tutup Iskandar.