INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan kepala daerah untuk melakukan perbaikan syarat dukungan dalam rangka pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, pada acara penyerahan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepada masing-masing bakal pasangan calon di Parigi, Kamis, 11 Juli 2024.
Ariyana menjelaskan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual menunjukkan bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) untuk bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar adalah sebanyak 10.639 dukungan dari total 28.981 dukungan yang diverifikasi lapangan.
Sementara itu, jumlah dukungan MS untuk pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu adalah sebanyak 8.122 dukungan dari total 32.480 dukungan yang diverifikasi.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, masa perbaikan kedua dan penyerahan dokumen syarat dukungan berlangsung selama lima hari, yaitu mulai dari tanggal 13 hingga 17 Juli 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ariyana menjelaskan bahwa dokumen perbaikan dukungan yang diserahkan oleh masing-masing bakal calon akan dilakukan verifikasi administrasi ulang oleh KPU sebelum dapat dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
“Apabila hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan oleh KPU, maka secara otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, begitu pun sebaliknya,” kata Ariyana.
Masing-masing bakal pasangan calon, baik Isram Said Lolo dan Nasar maupun Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu, harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 17.129 dukungan dan 19.656 dukungan dari total syarat minimal 27.768 dukungan.
“Aktivitas perbaikan dokumen dukungan ini wajib diunggah ke dalam sistem pencalonan (silon) yang telah disediakan oleh KPU untuk masing-masing bakal calon,” tambahnya.
Dengan adanya kesempatan perbaikan ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Parigi Moutong dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh bakal calon perseorangan untuk memenuhi syarat pencalonan.