INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengumumkan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Penundaan ini disebabkan adanya dua pemilih dari Kecamatan Tinombo Selatan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
“Kami hampir menyelesaikan penetapan DPT, tetapi ditemukan dua pemilih dengan NIK yang sama. Salah satu sudah terdaftar dalam DPT, namun yang lain tidak dapat dimasukkan karena NIK gandanya akan ditolak oleh sistem,” ungkap Dirwan Korompot, Ketua KPU Parimo, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 pada Selasa (20/6/2023) malam.
KPU Parimo telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk memeriksa ulang NIK pemilih tersebut melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong.
“Jika terbukti ada NIK ganda, Dukcapil telah menyatakan akan melakukan perubahan. Oleh karena itu, kita akan menunggu hingga besok,” jelas Dirwan.
Namun, jika hingga hari ini Dukcapil belum dapat mengganti atau mengubah NIK pemilih tersebut, KPU tetap akan melanjutkan penetapan DPT Pemilu 2024.
“Jika Dukcapil tidak dapat mengubah NIK hingga hari ini, pemilih tersebut tidak dapat dimasukkan dalam DPT karena NIK-nya sama. Meskipun NIK sama, namun orangnya berbeda, itulah yang menjadi masalah,” tambahnya.
Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juni 2023, pukul 15.30 WITA.