Dinas PKH Parigi Moutong Keluarkan Edaran Mengatasi Penyebaran Virus Babi

INMAGZ.id - Dalam upaya untuk menghentikan penyebaran virus penyakit ternak babi di wilayah Parimo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Parigi Moutong.

Surat edaran tersebut diharapkan dapat membantu memutus mata rantai penyebaran virus yang membahayakan ternak babi di daerah tersebut.

Plt Kepala Dinas PKH Parigi Moutong, Normawati, menyampaikan harapannya agar surat edaran dari Bupati ini diikuti dengan baik oleh masyarakat.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada hari Selasa (6/06/2023), Normawati menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (5/06/2023) dengan nomor: 524 31/2322/DIS PKH, berisi sembilan poin himbauan kepada masyarakat beserta sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Dari keseluruhan poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, Normawati menyoroti dua poin yang dianggapnya sangat penting untuk dipatuhi, yaitu poin kedelapan dan kesembilan.

Poin kedelapan menginstruksikan agar bangkai ternak babi yang mati dikuburkan dan tidak dibuang ke sungai, saluran air, atau laut. Sedangkan poin kesembilan memberikan peringatan bahwa tindakan pembuangan bangkai ternak babi dan limbah peternakan ke sungai, saluran air, atau laut akan dikenai hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Normawati menekankan pentingnya patuh terhadap poin kedelapan dan kesembilan tersebut guna menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang dapat merugikan semua pihak. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami urgensi penegakan aturan ini demi kesehatan dan keselamatan ternak babi serta lingkungan di sekitarnya.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan masyarakat Parigi Moutong akan lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan lingkungan.

Dinas PKH Parigi Moutong akan terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan yang diperlukan guna memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik.

Kerjasama dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar penyebaran virus penyakit ternak babi dapat segera diatasi, sehingga industri peternakan di Parimo dapat pulih dan berkembang.

Red inMagz

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *